A.
Konsep
dasar Keprofesian
1.
Pengertian
Etika, Etik, Etiket dan Moral
a. Etika
Merupakan peraturan
atau norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi prilaku seseorang yang
berkaitan dengan tindakan yang baik maupun buruk serta merupakan suatu tanggung
jawab moral.
b. Etik
Merupakan suatu ilmu
yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral atau ilmu
kesusilan yang menyangkut aturan atau prinsip penentuan tingkah laku yang baik
dan buruk, kewajiban dan tanggung jawab.
c. Etiket
Merupakan sesuatu yang
telah dikenal,diketahui,diulangi serta menjadi suatu kebiasaan didalam
masyarakat,baik berupa kata-kata/suatu bentuk perbuatan yang nyata.
d. Moral
Merupakan perilaku yang
diharapkan masyarakat atau merupakan standar prilaku yang harus diperhatikan
seseorang menjadi anggota kelompok atau masyarakat dimana ia berada atau nilai
yang menjadi pegangan bagi seseorang suatu kelompok dalam mengatur tingkah
lakunya. Dengan demikian moral merupakan bagian dari etik, dan etika merupakan ilmu tentang moral sedangkan moral
satu kesatuan nilai yang dipakai manusia sebagai dasar prilakunnya. Maka etika keperawatan (nursing
ethics) merupakan bentuk ekspresi bagaimana perawat seharusnya mengatur
diri sendiri, dan etika keperawatan diatur dalam kode etik keperawatan.
1.
Kode
Etik
Kode etik
adalah suatu pernyataan formal mengenai suatu standar kesempurnaan dan nilai
kelompok. Kode etik adalah prinsip etik yang digunakan oleh semua anggota
kelompok, mencerminkan penilaian moral mereka sepanjang waktu, dan berfungsi
sebagai standar untuk tindakan profesional mereka.
Kode etik profesi merupakan pernyataan yang komprehensif dari bentuk tugas
dan pelayanan dari profesi yang memberi tuntunan bagi anggota dalam
melaksanakan praktek dibidang profesinya, baik yang berhubungan dengan pasien,
keluarga, masyarakat dan teman sejawat, profesi dan diri sendiri. Sedangkan
Kode etik keperawatan merupakan daftar prilaku atau bentuk pedoman atau panduan etik prilaku profesi keperawatan
secara professional dengan tujuan utama adanya
kode etik keperawatan adalah memberikan perlindungan bagi pelaku dan penerima
praktek keperawatan. (Aiken, 2003).
Para
ahli falsafah moral telah mengemukakan beberapa teori etik, yang secara garis
besar dapat diklasifikasikan menjadi teori teleologi dan deontologi.
a. Teleologi
Teleologi
berasal dari bahasa Yunani telos yang berarti akhir. Pendekatan ini sering
disebut dengan ungkapan the end fustifies the means atau makna dari suatu
tindakan ditentukan oleh hasil akhir yang terjadi. Teori ini menekankan pada
pencapaian hasil dengan kebaikan maksimal dan ketidakbaikan sekecil mungkin
bagi manusia.Contoh penerapan teori ini misalnya bayi-bayi yang lahir cacat
lebih baik diizinkan meninggal daripada nantinya menjadi beban di masyarakat.
b. Deontologi
Deontologi
berasal dari bahasa Yunani deon yang berarti tugas. Teori ini berprinsip pada
aksi atau tindakan. Contoh penerapan deontologi adalah seorang perawat yang
yakin bahwa pasien harus diberitahu tentang apa yang sebenarnya terjadi,
walaupun kenyataan tersebut sangat menyakitkan. Contoh lain misalnya seorang
perawat menolak membantu pelaksanaan abortus karena keyakinan agamanya yang
melarang tindakan membunuh. Penerapan teori ini perawat tidak menggunakan
pertimbangan, misalnya seperti tindakan abortus dilakukan untuk menyelamatkan
nyawa ibu, karena setiap tindakan yang mengakhiri hidup (dalam hal ini calon
bayi) merupakan tindakan yang secara moral buruk. Prinsip etika keperawatan
meliputi kemurahan hati (beneficence). Inti dari prinsip kemurahan hati adalah
tanggung jawab untuk melakukan kebaikan yang menguntungkan pasien dan
menghindari perbuatan yang merugikan atau membahayakan pasien. Prinsip ini
seringkali sulit diterapkan dalam praktik keperawatan. Berbagai tindakan yang
dilakukan sering memberikan dampak yang merugikan pasien, serta tidak ada
kepastian yang jelas apakah perawat bertanggung jawab atas semua cara yang
menguntungkan pasien. Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah adanya
sumbangsih perawat terhadap kesejahteraan kesehatan, keselamatan dan keamanan
pasien.
Kode etik
disusun dan disahkan oleh organisasi atau wadah yang membina profesi tertentu
baik secara nasional maupun internasional. Kode etik keperawatan di Indonesia
telah disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia
melalui Musyawarah Nasional PPNI di jakarta pada tanggal 29 November 1989.
a.
Kode etik keperawatan Indonesia
Kode etik keperawatan Indonesia
terdiri dari 4 bab dan 16 pasal yaitu :
1)
Bab 1, terdiri dari empat pasal,
menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga, dan
masyarakat.
2)
Bab 2, terdiri dari lima pasal
menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap tugasnya.
3)
Bab 3, terdiri dari dua pasal,
menjelaskan tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi
kesehatan lain.
4)
Bab 4, terdiri dari empat pasal,
menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan.
5)
Bab 5, terdiri dari dua pasal,
menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan
tanah air.
Dengan penjabarannya sebagai berikut
:
1)
Tanggung
jawab Perawat terhadap klein
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan masyarakat, diperlukan peraturan tentang hubungan antara perawat
dengan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
a)
Perawat, dalam melaksanakan
pengabdiannya, senantiasa berpedoman pada tanggung jawab yang bersumber pada
adanya kebutuhan terhadap keperawatan individu, keluarga, dan masyarakat.
b)
Perawat, dalam melaksanakan
pengabdian dibidang keperawatan, memelihara suasana lingkungan yang menghormati
nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu,
keluarga dan masyarakat.
c)
Perawat, dalam melaksanakan
kewajibannya terhadap individu, keluarga, dan masyarakat, senantiasa dilandasi
rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.
d)
Perawat, menjalin hubungan kerjasama
dengan individu, keluarga dan masyarakat, khususnya dalam mengambil prakarsa
dan mengadakan upaya kesehatan, serta upaya kesejahteraan pada umumnya sebagai
bagian dari tugas dan kewajiban bagi kepentingan masyarakat.
2)
Tanggung
jawab Perawat terhadap tugas
a)
Perawat, memelihara mutu pelayanan
keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan
pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu,
keluarga, dan masyarakat.
b)
Perawat, wajib merahasiakan segala
sesuatu yang diketahuinya sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya,
kecuali diperlukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
c)
Perawat, tidak akan menggunakan
pengetahuan dan keterampilan keperawatan yang dimilikinya dengan tujuan yang
bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
d)
Perawat, dalam menunaikan tugas dan
kewajibannya, senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh
oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin,
aliran politik, agama yang dianut, dan kedudukan sosial.
e)
Perawat, mengutamakan perlindungan
dan keselamatan pasien/klien dalam melaksanakan tugas keperawatannya, serta
matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih-tugaskan
tanggung jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
3)
Tanggung
jawab Perawat terhadap Sejawat
Tanggung jawab perawat terhadap
sesama perawat dan profesi kesehatan lain sebagai berikut :
a)
Perawat, memelihara hubungan baik
antara sesama perawat dan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara keserasiaan
suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan
secara menyeluru.
b)
Perawat, menyebarluaskan
pengetahuan, keterampilan, dan pengalamannya kepada sesama perawat, serta
menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi dalam rangka meningkatkan
kemampuan dalam bidang keperawatan.
4)
Tanggung
jawab Perawat terhadap Profesi
a)
Perawat, berupaya meningkatkan
kemampuan profesionalnya secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan
jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat
bagi perkembangan keperawatan.
b)
Perawat, menjungjung tinggi nama
baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat-sifat pribadi
yang luhur.
c)
Perawat, berperan dalammenentukan
pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan, serta menerapkannya dalam
kagiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan.
d)
Perawat, secara bersama-sama membina
dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana
pengabdiannya.
5)
Tanggung
jawab Perawat terhadap Negara
a)
Perawat, melaksanakan
ketentuan-ketentuan sebagai kebijsanaan yang telah digariskan oleh pemerintah
dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
b)
Perawat, berperan secara aktif dalam
menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan
dan keperawatan kepada masyarakat.
b.
Kode Etik
Keperawatan Menurut ICN (International Council 0f Nurses Code for Nurses)
ICN adalah
suatu federasi perhimpunan perawat nasional diseluruh dunia yang didirikan pada
tanggal 1 juli 1899 oleh Mrs. Bedford Fenwich di Hanover Squar, London dan
direvisi pada tahun 1973. Uraian Kode Etik ini diuraikan sebagai berikut :
1)
Tanggung Jawab Utama Perawat
Tanggung jawab utama perawat adalah
meningkatnya kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan, dan
mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut, perawat
harus meyakini bahwa :
a)
Kebutuhan terhadap pelayanan
keperawatan di berbagai tempat adalah sama.
b)
Pelaksanaan praktek keperawatan
dititik beratkan terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjungjung tinggi hak
asasi manusia.
c)
Dalam melaksanakan pelayanan
kesehatan dan atau keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok, dam
masyarakat, perawat mengikut sertakan kelompok dan institusi terkait.
2)
Perawat, Individu, dan Anggota
Kelompok Masyarakat
Tanggung
jawab utama perawat adalah melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan
kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas, perawat perlu
meningkatkan keadaan lingkungan kesehatan dengan menghargai nilai-nilai yang
ada di masyarakat, menghargai adat kebiasaan serta kepercayaan inidividu,
keluarga, kelompok, dan masyarakat yang menjadi pasien atau klien. Perawat
dapat memegang teguh rahasia pribadi (privasi) dan hanya dapat memberikan
keterangan bila diperlukan oleh pihak yang berkepentingan atau pengadilan.
3)
Perawat dan Pelaksanaan praktek
keperawatan
Perawat
memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik
keperawatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan
keperawatan. Perawat dapat mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara
aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu. Perawat sebagai anggota
profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi
keperawatan.
4)
Perawat dan lingkungan Masyarakat
Perawat
dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap mempunyai inisiatif, dan dapat berperan
serta secara aktif dalam menemukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang
terjadi di masyarakat.
5)
Perawat dan Sejawat
Perawat
dapat menopang hubungan kerja sama dengan teman sekerja, baik tenaga
keperawatan maupun tenaga profesi lain di luar keperawatan. Perawat dapat
melindungi dan menjamin seseorang, bila dalam masa perawatannya merasa
terancam.
6)
Perawat dan Profesi Keperawatan
Perawat memainkan peran yang besar
dalam menentukan pelaksanaan standar praktek keperawatan dan pendidikan
keperawatan. Perawat diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan
dalam menopang pelaksanaan perawatan secara profesional. Perawat, sebagai
anggota organisasi profesi, berpartisipasi dalam memelihara kestabilan sosial
dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktek keperawatan.
c.
Tujuan
Kode Etik Keperawatan
Pada
dasarnya, tujuan kode etik keperawatan adalah upaya agar perawat dalam
menjalankan setiap tugas dan fungsinya, dapat menghargai dan menghormati
martabat manusia. Tujuan kode etik keperawatan tersebut adalah sebagai berikut
:
1)
Merupakan dasar dalam mengatur
hubungan antar perawat, klien atau pasien, teman sebaya, masyarakat, dan unsur
profesi, baik dalam profesi keperawatan maupun dengan profesi lain di luar
profesi keperawatan.
2)
Merupakan standar untuk mengatasi
masalah yang dilakukan oleh praktisi keperawatan yang tidak mengindahkan
dedikasi moral dalam pelaksanaan tugasnya.
3)
Untuk mempertahankan bila praktisi
yang dalam menjalankan tugasnya diperlakukan secara tidak adil oleh institusi
maupun masyarakat.
4)
Merupakan dasar dalam menyusun
kurikulum pendidikan kepoerawatan agar dapat menghasilkan lulusan yang
berorientasi pada sikap profesional keperawatan.
5)
Memberikan pemahaman kepada masyarakat
pemakai / pengguna tenaga keperawatan akan pentingnya sikap profesional dalam
melaksanakan tugas praktek keperawatan.
1.
Pengertian
Nilai
Nilai
merupakan suatu keyakinan personal mengenai harga atas suatu ide tingkah laku,
kebiasaan atau objek yang menyususn suatu dasar standar yang mempengaruhi
tingkah laku. Nilai-nilai berhubungan satu sama lain serta membentuk sistem
nilai. Perawat juga tekah menetapkan nilai dan harus mengembangkan kesadaran
bagaimana sistem nilai mereka sendiri akan mempengaruhi klien. Pemahaman sistem
nilai akan memahami perawat bertindak secara profesional.
Tata nilai
merupakan rambu-rambu atau aturan yang dpat membatasi perilaku, peran, peran
dan etika internal perawat. Tata nilai keperawatan adalah nilai yang terkandung
didalam proses sharing yang dilakukan perawat,serta sangat mempengaruhi
berbagai tindakan keperawatan.
Ada beberapa pengertian tentang nilai,
yitu sebagai berikut:
a. Nilai adalah
sesuatu yang berharga, keyakinan yang dipegang sedemikian rupa oleh seseorang sesuai
denagn tututan hati nuraninya (pengertian secara umum)
b. Nilai adalah
seperangkat keyakinan dan sikap-sikap pribadi seseorang tentang kebenaran,
keindahan, dan penghargaan dari suatu pemikiran, objek atau prilaku yang
berorientasi pada tindakan dan pemberian arah serta makna pada kehidupan
seseorang (simon,1973).
c. Nilai adalah
keyakinan seseorang tentang sesuatu yang berharga, kebenaran atau keinginan
mengenai ide-ide, objek, atau prilaku khusus (Znowski, 1974)
d. Nilai
merupakan suatu ciri, yaitu sebagai berikut :
1)
Nilai-nilai membentuk dasar prilaku
seseorang
2)
Nilai-nilai nyata dari seseorang
diperlihatkan melalui pola prilaku yang konsisten.
3)
Nilai-nilai menjadi kontrol internal
bagi prilaku seseorang.
Nilai-nilai
merupakan komponen intelektual dan emosional dari seseorang yang secara
intelektual diyakinkan tentang sutu nilai serta memegang teguh dan mempertahan
kannya.
Untuk
praktik sebagai perawat profesional, diperlukan nilai-nilai yang sesuai dengan
kode etik profesi, antara lain dengan:
a. Menghargai
martabat individu tanpa prasangka.
b. Melindungi
seseorang dalam hal privasi
c. Bertanggung jawab
untuk segala tindakannya
d. Seorang
perawat yang menghargai hak privasi pasien akan menerapkan kepada pasien,
sebagai berikut :
1) Menutup area
untuk mandi dan pengobatan
2) Menutup pasien
untuk prisedur tertentu
3) Menyediakan
tempat konsultasi bagi pasien dcengan pemuka agama atau anggota keluyarga yang
sedang sedih
2.
Nilai
yang diperlukan perawat
Gambaran
nilai-nilai keperawatan adalah bagaimana pengetahuan, profesional, pemahaman,
pemberian makna serta sikap perawat mengenai nilai-nilai keperawatan yang
tersebar dalam beberapa pernyataan, yakni :
a. Altruisme
Merupakan perilaku yang menggambarkan kepedulian dan
kesejahteraan orang lain. Sikap dari nilai altruisme yang ditampilkan perawat meliputi
pemberian perhatian, komitmen atau prinsip yang dipegang teguh oleh
perawat untuk mempertahankan janji, rasa iba, kemurahan hati, serta
ketekunan.
Pada altruisme salah satu yang penting adalah sifat empati
atau merasakan perasaan orang lain di sekitar kita. Hanya altruisme timbal
balik yang mempunyai dasar biologis. Kerugian potensial dari
altruisme yang dialami individu diimbangi dengan kemungkinan menerima
pertolongan dari individu lain. Beberapa ahli mengatakan bahwa altruisme merupakan
bagian “sifat manusia” yang ditentukan secara genetika, karena
keputusan untuk memberikan pertolongan melibatkan proses kongnisi sosial
komplek dalam mengambil keputusan yang rasional (Latane&Darley,
Schwartz, dalam Sears, 1991).
Perawat yang memiliki nilai yang baik pasti
akan menggali metode dan keterampilan yang diperlukan untuk memberdayakan
asuhan yang efektif (Bishof & Scudder, 1990). Mereka menunjukkan
kepedulian terhadap klien dengan mendukung dan menguatkan klien, sehingga klien
dapat sembuh dari sakitnya, dapat mengatasi kelemahannya, dan hidup lebih
sehat. Mereka peduli dengan kesejahteraan klien. Kehadiran kepedulian
seringkali membantu proses penyembuhan (Bishof & Scudder, 1990).
b. Persamaan
Persamaan
adalah mempunyai hak dan status yang sama, sikap yang dapat ditunjukkan perawat
yaitu menerima, adil atau tidak diskrinatif.
c. Empati
Adalah berusaha menempatkan diri pada seseorang yang bersangkutan
sehingga dapat merasakan apa yang dirasakan oleh
orang yang besangkutan tersebut. Empati berbeda dengan simpati, sikap
melibatkan perasaan terhadap sesuatu hal, sehingga tidak dapat lagi berfikir
objektif merupakan sikap simpati yang tidak seharusnya dimiliki
oleh perawat. Senyum dan rasa empati yang ditimbulkan setidaknya
akan menjadi multivitamin dosage tinggi yang tanpa antibiotik atau
obat yang super keras akan menyembuhkan rasa terpelentirnya hati
seorang pasien yang sedang menderita penyakit sekeras apapun. Ada
hal yang tidak bisa di teliti secara ilmiah dan juga tidak harus
dengan percobaan yang mahal, ada yang timbul dari hati yaitu
keikhlasan untuk menolong sesama.
d. Kebebasan
Kebebasan
adalah memiliki kapasitas untuk memilih kegiatan termasuk percaya diri,
harapan, disiplin, serta kebebasan.
e. Keadilan
Prinsip keadilan dibutuhkan untuk terpai yang sama dan adil
terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan
kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam prkatek profesional ketika perawat bekerja
untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar
untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.
f. Otonomi
Otonomi
adalah kemampuan untuk menentukan sendiri atau mengatur diri sendiri. Prinsip
otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan
memutuskan. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat
keputusan sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang
dihargai. Prinsip otonomi ini adalah bentuk respek terhadap seseorang, juga
dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional.
Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut
pembedaan diri. Praktek profesioanal merefleksikan otonomi saat perawat
menghargai hak hak pasien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya.
g. Non- Malefience
Non
–malefience adalah tidak melukai atau tindak menimbulkan bahaya atau cidera
bagi orang lain.
h. Benefience
Benefience
adalah hanya melakukan suatu yang baik, kebaikan, memerlukan penegakan dari
kesalahan atau kejahatan orang lain.
Benefisiensi berarti hanya mengerjakan sesuatu yang baik. Kebaikan juga
memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau
kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Kadang-kadang
dalam situasi pelayanan kesehatan kebaikan menjadi konflik dengan otonomi.
i. Kejujuran
Kejujuran
adalah berarti dengan penuh dengan kebenaran nilai ini diperlukan oleh pemberi
pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk
meyakinkan bahwa klien sangat mengerti. Prinsip veracity berarti penuh dengan
kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk
menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien
sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk
mengatakan kebenaran. Informasi harus ada agar menjadi akurat, komprensensif,
dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi yang ada, dan
mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu yang berhubungan
dengan keadaan dirinya selama menjalani perawatan. Walaupun demikian, terdapat
beberapa argument mengatakan adanya batasan untuk kejujuran seperti jika
kebenaran akan kesalahan prognosis klien untuk pemulihan atau adanya hubungan
paternalistik bahwa ”doctors knows best” sebab individu memiliki otonomi,
mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi penuh tentang kondisinya.
Kebenaran merupakan dasar dalam membangun hubungan saling percaya.
j. Fidelity
Prinsip
fidelity dibutuhkan untuk kebutuhan individu mengharigai janji dan komitmennya
terhadap orang lain. Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai
janji dan komitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan
menepati janji serta menyimpan rahasia klien. Ketaatan, kesetiaan, adalah
kewajiban seseorang untuk mempertahankan komitmen yang dibuatnya. Kesetiaan,
menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa
tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah
penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan.
3.
Metode
mempelajari Nilai
Menurut
teori klasifikasai nilai-nilai, keyakinan atau sikap dapat menjadi suatu nilai
apabila keyakinan tersebut memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Menjunjung
dan menghargai keyakinan dan prilaku seseorang
b. Menegaskan didepan
umum , apabila cocok
c. Memilih dari
berbagai alternatif
d. Memilih
setelah mempertimbangkan konsekuensinya
e. Memilih
secara bebas
f. Bertindak dengan
pola konsisten
Nilai
diperoleh dengan cara terpisah, yaitu dihasilkan oleh pengalaman budaya,
masyarakat dan pribadi yang tertuang dalam struktur psikologis individu
(Danandjaja, 1985), maka nilai menjadi tahan lama dan stabil (Rokeach, 1973).
Jadi nilai memiliki kecenderungan untuk menetap, walaupun masih mungkin berubah
oleh hal-hal tertentu. Salah satunya adalah bila terjadi perubahan sistem nilai
budaya di mana individu tersebut menetap (Danandjaja, 1985).
Pada
dasarnya manusia dapat belajar dengan metoda apa saja. Metoda
akan efektif selama mereka sesuai dengan fungsi dasar otak, yaitu emosional,
rasional dan spiritual. Ketiga aspek ini perlu dirangsang sejak dini
dengan prinsip seimbang, mudah dan mungkin. Setiap fungsi otak
memiliki karakteristik tersendiri seperti otak emosional perlu
belajar dengan metoda yang membahagiakan karena otak emosional merupakan otak primitif yang bersifat hedonis. Otak rasional bersifat kreatif, imajinatif dan logis. Otak spiritual perlu dirangsang dengan hal-hal yang bersifat memberi makna dan nilai.
akan efektif selama mereka sesuai dengan fungsi dasar otak, yaitu emosional,
rasional dan spiritual. Ketiga aspek ini perlu dirangsang sejak dini
dengan prinsip seimbang, mudah dan mungkin. Setiap fungsi otak
memiliki karakteristik tersendiri seperti otak emosional perlu
belajar dengan metoda yang membahagiakan karena otak emosional merupakan otak primitif yang bersifat hedonis. Otak rasional bersifat kreatif, imajinatif dan logis. Otak spiritual perlu dirangsang dengan hal-hal yang bersifat memberi makna dan nilai.
Metoda yang
tepat digunakan dalam mempelajari nilai adalah mencerdaskan diri pendidik,
sehingga selalu terjadi proses kreativitas dari pendidik yang dapat
menstimulasi peserta didik. Proses yang tepat adalah belajar dari
prinsip-prinsip pembelajaran yang berbasis neurosains mutakhir dengan terus
meyakini ada sisi gelap “penciptaan” yang dimensinya adalah kekuatan doa.
A. Teori
tentang prinsip-prinsip Etika
1. Menghargai otonomi (facilitate
autonomy)
Suatu bentuk hak individu dalam mengatur kegiatan/prilaku dan tujuan hidup
individu. Kebebasan dalam memilih atau menerima suatu tanggung jawab terhadap
pilihannya sendiri. Prinsip otonomi menegaskan bahwa seseorang mempunyai
kemerdekaan untuk menentukan keputusan dirinya menurut rencana pilihannya
sendiri. Bagian dari apa yang didiperlukan dalam ide terhadap respect terhadap
seseorang, menurut prinsip ini adalah menerima pilihan individu tanpa
memperhatikan apakah pilihan seperti itu adalah kepentingannya. (Curtin, 2002).
Permasalahan dari penerapan prinsip ini adalah adanya variasi kemampuan
otonomi pasien yang dipengaruhi oleh banyak hal, seperti tingkat kesadaran, usia,
penyakit, lingkungan Rumah Sakit,
ekonomi, tersedianya informsi dan lain-lain (Priharjo, 1995).
Contoh: Kebebasan pasien untuk memilih pengobatan dan siapa yang berhak
mengobatinya sesuai dengan yang diinginkan.
2. Kebebasan (freedom)
Prilaku tanpa tekanan dari luar, memutuskan sesuatu tanpa tekanan atau
paksaan pihak lain (Facione et all, 1991).
Bahwa siapapun bebas menentukan pilihan yang menurut pandangannya sesuatu
yang terbaik.
Contoh : Klien mempunyai hak untuk menerima atau menolak asuhan keperawatan
yang diberikan.
3. Kebenaran (Veracity) à truth
Melakukan kegiatan/tindakan sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika yang
tidak bertentangan (tepat, lengkap). Prinsip kejujuran menurut Veatch dan Fry
(1987) didefinisikan sebagai menyatakan hal yang sebenarnya dan tidak bohong.
Suatu kewajiban untuk mengatakan yang sebenarnya atau untuk tidak membohongi
orang lain. Kebenaran merupakan hal yang fundamental dalam membangun hubungan
saling percaya dengan pasien. Perawat sering tidak memberitahukan kejadian
sebenarnya pada pasien yang memang sakit parah. Namun dari hasil penelitian
pada pasien dalam keadaan terminal menjelaskan bahwa pasien ingin diberitahu
tentang kondisinya secara jujur (Veatch, 1978).
Contoh : Tindakan pemasangan infus harus dilakukan sesuai dengan SOP yang
berlaku dimana klien dirawat.
4. Keadilan (Justice)
Hak setiap orang untuk diperlakukan sama (facione et all, 1991). Merupakan
suatu prinsip moral untuk berlaku adil bagi semua individu. Artinya individu
mendapat tindakan yang sama mempunyai kontribusi yang relative sama untuk
kebaikan kehidupan seseorang. Prinsip dari keadilan menurut beauchamp dan
childress adalah mereka uang sederajat harus diperlakukan sederajat, sedangkan
yang tidak sederajat diperlakukan secara tidak sederajat, sesuai dengan
kebutuhan mereka.
Ketika seseorang mempunyai kebutuhan kesehatan yang besar, maka menurut
prinsip ini harus mendapatkan sumber-sumber yang besar pula, sebagai contoh:
Tindakan keperawatan yang dilakukan seorang perawat baik dibangsal maupun di
ruang VIP harus sama dan sesuai SAK
5. Tidak Membahayakan (Nonmaleficence)
Tindakan/ prilaku yang tidak menyebabkan kecelakaan atau membahayakan orang
lain.(Aiken, 2003). Contoh : Bila ada klien dirawat dengan penurunan kesadaran,
maka harus dipasang side driil.
6. Kemurahan Hati (Benefiecence)
Menyeimbangkan hal-hal yang menguntungkan dan merugikan atau membahayakan dari tindakan yang dilakukan. Melakukan hal-hal yang baik untuk orang lain. Merupakan prinsip untuk
melakukan yang baik dan tidak merugikan orang lain/pasien. Prinsip ini sering
kali sulit diterapkan dalam praktek keperawatan. Berbagai tindakan yang
dilakukan sering memberikan dampak yang merugikan pasien, serta tidak adanya
kepastian yang jelas apakah perawat bertanggung jawab atas semua cara yang
menguntungkan pasien.
Contoh: Setiap perawat harus dapat merawat dan memperlakukan klien dengan
baik dan benar.
Memenuhi kewajiban dan tugas dengan penuh kepercayaan dan tanggung jawab,
memenuhi janji-janji. Veatch dan Fry mendifinisikan sebagai tanggung jawab
untuk tetap setia pada suatu kesepakatan. Tanggung jawab dalam konteks hubungan
perawat-pasien meliputi tanggung jawab menjaga janji, mempertahankan konfidensi
dan memberikan perhatian/kepedulian. Peduli kepada pasien merupakan salah satu
dari prinsip ketataatan. Peduli pada pasien merupakan komponen paling penting
dari praktek keperawatan, terutama pada pasien dalam kondisi terminal (Fry,
1991). Rasa kepedulian perawat diwujudkan dalam memberi asuhan keperawatan
dengan pendekatan individual, bersikap baik, memberikan kenyamanan dan
menunjukan kemampuan professional
Contoh: Bila perawat sudah berjanji untuk memberikan suatu tindakan, maka
tidak boleh mengingkari janji tersebut.
7. Kerahasiaan (Confidentiality)
Melindungi informasi yang bersifat pribadi, prinsip bahwwa perawat
menghargai semua informsi tentang pasien dan perawat menyadari bahwa pasien
mempunyai hak istimewa dan semua yang berhubungan dengan informasi pasien tidak
untuk disebarluaskan secara tidak tepat (Aiken, 2003). Contoh : Perawat tidak
boleh menceritakan rahasia klien pada orang lain, kecuali seijin klien atau
seijin keluarga demi kepentingan hukum.
8. Hak (Right)
Berprilaku
sesuai dengan perjanjian hukum, peraturan-peraturan dan moralitas, berhubungan
dengan hukum legal.(Webster’s, 1998). Contoh : Klien berhak untuk mengetahui
informasi tentang penyakit dan segala sesuatu yang perlu diketahuinya
a.
Hak-hak perawat, menurut Claire dan Fagin (1975), bahwa
perawat berhak :
1)
Mendapatkan
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
2)
Mengembangkan
diri melalui kemampuan kompetensinya sesuai dengan latar pendidikannya
3)
Menolak
keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta
standard an kode etik profesi
4)
Mendapatkan
informasi lengkap dari pasien atau keluaregannya tentang keluhan kesehatan dan
ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan
5)
Mendapatkan
ilmu pengetahuannya berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
dalam bidang keperawatan/kesehatan secara terus menerus.
6)
Diperlakukan
secara adil dan jujur baik oleh institusi pelayanan maupun oleh pasien
7)
Mendapatkan
jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang dapat menimbulkan bahaya baik
secara fisik maupun emosional
8)
Diikutsertakan
dalam penyusunan dan penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan.
9)
Privasi
dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh pasien dan atau
keluargannya serta tenaga kesehatan lainnya.
10) Menolak dipindahkan ke tempat tugas lain, baik melalui anjuran maupun
pengumuman tertulis karena diperlukan, untuk melakukan tindakan yang
bertentangan dengan standar profesi atau kode etik keperawatan atau aturan
perundang-undangan lainnya.
11) Mendapatkan penghargaan dan imbalan yang layak atas jasa profesi yang
diberikannya berdasarkan perjanjian atau ketentuan yang berlaku di institusi
pelayanan yang bersangkutan
12) Memperoleh kesempatan mengembangkan karier sesuai dengan bidang
profesinya
b.
Tanggung jawab atau kewajiban perawat
Disamping beberapa hak perawat yang telah diuraikan diatas, dalam
mencapai keseimbangan hak perawat maka perawat juga harus mempunyai
kewajibannya sebagai bentuk tanggung jawab kepada penerima praktek keperawatan.
(Claire dan Fagin, 1975l,dalam Fundamental of nursing,Kozier 1991) Kewajiban
perawat, sebagai berikut :
1)
Mematuhi
semua peraturan institusi yang bersangkutan
2)
Memberikan
pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas
kemanfaatannya
3)
Menghormati
hak pasien
4)
Merujuk
pasien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlihan atau
kemampuan yang lebih kompeten, bila yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya.
5)
Memberikan
kesempatan kepada pasien untuk berhubungan dengan keluarganya, selama tidak
bertentangan dengan peraturan atau standar profesi yang ada.
6)
Memberikan
kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing-masing selama tidak mengganggu pasien yang lainnya.
7)
Berkolaborasi
dengan tenaga medis (dokter) atau tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan
pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada pasien
8)
Memberikan
informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien
dan atau keluargannya sesuai dengan batas kemampuaannya
9)
Mendokumentasikan
asuhan keperawatan secara akurat dan berkesinambungan
10)
Mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dn tehnologi keperawatan atau kesehatan secara
terus menerus
11)
Melakukan
pelayanan darurat sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya
12)
Merahasiakan
segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, kesuali jika dimintai
keterangan oleh pihak yang berwenang.
13)
Memenuhi
hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya
terhadap institusi tempat bekerja
c.
Hak-hak pasien
Disamping beberapa hak dan kewajiban perawat, perawat juga harus
mengenal hak-hak pasien sebagai obyek dalam praktek keperawatan. Sebagai hak
dasar sebagai manusia maka penerima asuhan keperawatan juga harus dilindungi
hak-haknya, sesuai perkembangan dan tuntutan dalam praktek keperawatan saat ini
pasien juga lebih meminta untuk menentukan sendiri dan mengontrol tubuh mereka
sendiri bila sakit; persetujuan, kerahasiaan, dan hak pasien untuk menolak
pengobatan merupakan aspek dari penentuan diri sendiri. Hal-hal inilah yang
perlu dihargai dan diperhatikan oleh profesi keperawat dalam menjalankan
kewajibannya.
Tetapi dilain pihak, seorang individu yang mengalami sakit sering tidak
mampu untuk menyatakan hak-haknya, karena menyatakan hak memerlukan energi dan
kesadaran diri yang baik sedangkan dalam kondisi sakit seseorang mengalami
kelemahan atau terikat dengan penyakitnya dan dalam kondisi inilah sering
individu tidak menyadari akan haknya, disinilah peran seoran professional
perawat.
Oleh karena itu sebagai perawat professional harus menganal hak-hak
pasien, menurut Annas dan Healy, 1974, hak-hak pasien adalah sebagai berikut :
1)
Hak untuk
kebenaran secara menyeluruh
2)
Hak untuk
mendapatkan privasi dan martabat yang mandiri
3)
Hak untuk
memelihara penentuan diri dalam berpartisipasi dalam keputusan sehubungan dengan
kesehatan seseorang.
4)
Hak untuk
memperoleh catatan medis, baik selama maupun sesudah dirawat di Rumah Sakit
Sedangkan pernyataan hak pasien (Patient’s Bill of
Right) yang diterbitkan oleh “The American Hospital Association”
1973, meliputi beberapa hal, yang dimaksudkan memberikan upaya peningkatan hak
pasien yang dirawat dan dapat menjelaskan kepada pasien sebelum pasien dirawat.
Adapun hak-hak pasien, adalah sebagai beriku, pasien mempunyai hak :
1)
Mempertahankan
dan mempertimbangkan serta mendapatkan asuhan keperawatan dengan penuh
perhatian
2)
Memperoleh
informasi terbaru, lengkap mengenai diagnosa, pengobatan dan program
rehabilitasi dari tim medis, dan informasi seharusnya dibuat untuk orang yang
tepat mewakili pasien, karena pasien mempunyai hak untuk mengetahui dari yang
bertanggung jawab dan mengkoordinir asuhan keperawatannya.
3)
Menerima
informasi penting untuk memberikan persetujuan sebelum memulai sesuatu prosedur
atau pengobatan kecuali dalam keadaan darurat, mencakup beberapa hal penting,
yaitu; lamanya ketidakmampuan, alternatif-alternatif tindakan lain dan siapa
yang akan melakukan tindakan
4)
Menolak
pengobatan sejauh yang diijinkan hukum dan diinformasikan tentang kosekwensi
dari tindakan tersebut.
5)
Setiap
melakukan tindakan selalu mempertimbangkan privasinya termasuk
asuhan keperawatan, pengobatan, diskusi kasus, pemeriksaan dan tindakan, dan
selalu dijaga kerahasiaannya dan dilakukan dengan hati-hati, siapapun yang
tidak terlibat langsung asuhan keperawatan dan pengobatan pasien harus
mendapatkan ijin dari pasien.
6)
Mengharapkan
bahwa semua komunikasi dan catatan mengenai asuhan keperawatan dan
pengobatannya harus diperlakukan secara rahasia.
7)
Pasien
mempunyai hak untuk mengerti bila diperlukan rujukan ke tempat lain yang lebih
lengkap dan memperoleh informasi yang lengkap tentang alasan rujukan tersebut,
dan Rumah Sakit yang ditunjuk dapat menerimannya.
8)
Memperoleh
informasi tentang hubungan Rumah Sakit dengan instansi lainnya, seperti
pendidikan dan atau instansi terkait lainnya sehubungan dengan asuhan yang
diterimannya, Contoh: hubungan individu yang merawatnya, nama perawat dan
sebaginnya.
9)
Diberikan
penasehat atau pendamping apabila Rumah Sakit mengajukan untuk terlibat atau
berperan dalam eksperimen manusiawi yang mempengaruhi asuhan atau pengobatannya.
Pasien mempunyai hak untuk menolak berpartisipasi dalam proyek riset/penelitian
tersebut.
10)
Mengharapkan
asuhan berkelanjutan yang dapat diterima. Pasien mempunyai hak untuk mengetahui
lebih jauh waktu perjanjian dengan dokter yang ada. Pasien mempunyai hak untuk
mengharapkan Rumah Sakit menyediakan mekanisme sehingga ia mendapat informasi
dari dokter atau staff yang didelegasikan oleh dokter tentang kesehatan pasien
selanjutnya.
11)
Mengetahui
peraturan dan ketentuan Rumah Sakit yang harus diikutinya sebagai pasien
12)
Mengetahui
peraturan dan ketentuan Rumah Sakit yang harus diikutinya.
TINJAUAN KASUS
Program screning masal
pada anak berdasarkan paksaan dari Ibu
Program
ini dilakukan perawat pada anak-anak yang kekurangan zat besi (anemia), yang
berfokus pada anak-anak yang sosial ekonominya rendah dan kontribusi diit yang
rendah. Dimana perawat merencanakan dengan uji tes pengambilan darah jari untuk
memeriksa hematokrit dari anak yang usulkan oleh ibunya.
Anemia pada anak-anak ini diberikan suplemen
zat besi. Perawat A menganjurkan melakukan test ini, agar lebih dapat
mendeteksi anak-anak yang kekurangan zat besi dan pengobatan yang bebas dan
setiap anak mendapatkan perawatan kesehatan. Untuk itu form consent akan
diberikan setiap ibu. Perawat yang melakukan test ini adalah perawat yang
profesional.
Perawat
B berpendapat karena ini adalah kewajiban badan panggilan moral dan moral klien
untuk mendeterminasi diri sendiri, dalam kasus ini ibu memutuskan untuk
anaknya. Kasus ini ada paksaan dalam program screning adalah secara moral
dibenarkan, bahkan memprediksi konsekuensi manfaat bagi anak.
Baca selengkapnya »
1 komentar:
Asalamu'alaikum
ijin kopas
terimakasih
Posting Komentar