Sabtu, 22 November 2014

NILAI-NILAI DALAM KEPERAWATAN



A.    Konsep dasar Keprofesian
1.      Pengertian Etika, Etik, Etiket dan Moral
a.       Etika
Merupakan peraturan atau norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi prilaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik maupun buruk serta merupakan suatu tanggung jawab moral.
b.      Etik
Merupakan suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral atau ilmu kesusilan yang menyangkut aturan atau prinsip penentuan tingkah laku yang baik dan buruk, kewajiban dan tanggung jawab.
c.       Etiket
Merupakan sesuatu yang telah dikenal,diketahui,diulangi serta menjadi suatu kebiasaan didalam masyarakat,baik berupa kata-kata/suatu bentuk perbuatan yang nyata.
d.      Moral
Merupakan perilaku yang diharapkan masyarakat atau merupakan standar prilaku yang harus diperhatikan seseorang menjadi anggota kelompok atau masyarakat dimana ia berada atau nilai yang menjadi pegangan bagi seseorang suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Dengan demikian moral merupakan bagian dari etik, dan etika merupakan ilmu tentang moral sedangkan moral satu kesatuan nilai yang dipakai manusia sebagai dasar prilakunnya. Maka etika keperawatan (nursing ethics) merupakan bentuk ekspresi bagaimana perawat seharusnya mengatur diri sendiri, dan etika keperawatan diatur dalam kode etik keperawatan.

1.      Kode Etik
Kode etik adalah suatu pernyataan formal mengenai suatu standar kesempurnaan dan nilai kelompok. Kode etik adalah prinsip etik yang digunakan oleh semua anggota kelompok, mencerminkan penilaian moral mereka sepanjang waktu, dan berfungsi sebagai standar untuk tindakan profesional mereka.
Kode etik profesi merupakan pernyataan yang komprehensif dari bentuk tugas dan pelayanan dari profesi yang memberi tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan praktek dibidang profesinya, baik yang berhubungan dengan pasien, keluarga, masyarakat dan teman sejawat, profesi dan diri sendiri. Sedangkan Kode etik keperawatan merupakan daftar prilaku atau bentuk pedoman atau panduan etik prilaku profesi keperawatan secara professional dengan tujuan utama adanya kode etik keperawatan adalah memberikan perlindungan bagi pelaku dan penerima praktek keperawatan. (Aiken, 2003).
Para ahli falsafah moral telah mengemukakan beberapa teori etik, yang secara garis besar dapat diklasifikasikan menjadi teori teleologi dan deontologi.
a.       Teleologi
Teleologi berasal dari bahasa Yunani telos yang berarti akhir. Pendekatan ini sering disebut dengan ungkapan the end fustifies the means atau makna dari suatu tindakan ditentukan oleh hasil akhir yang terjadi. Teori ini menekankan pada pencapaian hasil dengan kebaikan maksimal dan ketidakbaikan sekecil mungkin bagi manusia.Contoh penerapan teori ini misalnya bayi-bayi yang lahir cacat lebih baik diizinkan meninggal daripada nantinya menjadi beban di masyarakat.
b.      Deontologi
Deontologi berasal dari bahasa Yunani deon yang berarti tugas. Teori ini berprinsip pada aksi atau tindakan. Contoh penerapan deontologi adalah seorang perawat yang yakin bahwa pasien harus diberitahu tentang apa yang sebenarnya terjadi, walaupun kenyataan tersebut sangat menyakitkan. Contoh lain misalnya seorang perawat menolak membantu pelaksanaan abortus karena keyakinan agamanya yang melarang tindakan membunuh. Penerapan teori ini perawat tidak menggunakan pertimbangan, misalnya seperti tindakan abortus dilakukan untuk menyelamatkan nyawa ibu, karena setiap tindakan yang mengakhiri hidup (dalam hal ini calon bayi) merupakan tindakan yang secara moral buruk. Prinsip etika keperawatan meliputi kemurahan hati (beneficence). Inti dari prinsip kemurahan hati adalah tanggung jawab untuk melakukan kebaikan yang menguntungkan pasien dan menghindari perbuatan yang merugikan atau membahayakan pasien. Prinsip ini seringkali sulit diterapkan dalam praktik keperawatan. Berbagai tindakan yang dilakukan sering memberikan dampak yang merugikan pasien, serta tidak ada kepastian yang jelas apakah perawat bertanggung jawab atas semua cara yang menguntungkan pasien. Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah adanya sumbangsih perawat terhadap kesejahteraan kesehatan, keselamatan dan keamanan pasien.
Kode etik disusun dan disahkan oleh organisasi atau wadah yang membina profesi tertentu baik secara nasional maupun internasional. Kode etik keperawatan di Indonesia telah disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia melalui Musyawarah Nasional PPNI di jakarta pada tanggal 29 November 1989.
a.       Kode etik keperawatan Indonesia
Kode etik keperawatan Indonesia terdiri dari 4 bab dan 16 pasal yaitu :
1)      Bab 1, terdiri dari empat pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga, dan masyarakat.
2)      Bab 2, terdiri dari lima pasal menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap tugasnya.
3)      Bab 3, terdiri dari dua pasal, menjelaskan tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lain.
4)      Bab 4, terdiri dari empat pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan.
5)      Bab 5, terdiri dari dua pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air.
Dengan penjabarannya sebagai berikut :
1)      Tanggung jawab Perawat terhadap klein
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, diperlukan peraturan tentang hubungan antara perawat dengan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
a)      Perawat, dalam melaksanakan pengabdiannya, senantiasa berpedoman pada tanggung jawab yang bersumber pada adanya kebutuhan terhadap keperawatan individu, keluarga, dan masyarakat.
b)      Perawat, dalam melaksanakan pengabdian dibidang keperawatan, memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan masyarakat.
c)      Perawat, dalam melaksanakan kewajibannya terhadap individu, keluarga, dan masyarakat, senantiasa dilandasi rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.
d)     Perawat, menjalin hubungan kerjasama dengan individu, keluarga dan masyarakat, khususnya dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan, serta upaya kesejahteraan pada umumnya sebagai bagian dari tugas dan kewajiban bagi kepentingan masyarakat.
2)      Tanggung jawab Perawat terhadap tugas
a)      Perawat, memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga, dan masyarakat.
b)      Perawat, wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya, kecuali diperlukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c)      Perawat, tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan yang dimilikinya dengan tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
d)     Perawat, dalam menunaikan tugas dan kewajibannya, senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, agama yang dianut, dan kedudukan sosial.
e)      Perawat, mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien/klien dalam melaksanakan tugas keperawatannya, serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih-tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
3)      Tanggung jawab Perawat terhadap Sejawat
Tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lain sebagai berikut :
a)      Perawat, memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara keserasiaan suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluru.
b)      Perawat, menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan, dan pengalamannya kepada sesama perawat, serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan.
4)      Tanggung jawab Perawat terhadap Profesi
a)      Perawat, berupaya meningkatkan kemampuan profesionalnya secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
b)      Perawat, menjungjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat-sifat pribadi yang luhur.
c)      Perawat, berperan dalammenentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan, serta menerapkannya dalam kagiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan.
d)     Perawat, secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya.
5)      Tanggung jawab Perawat terhadap Negara
a)      Perawat, melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijsanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
b)      Perawat, berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.
b.      Kode Etik Keperawatan Menurut ICN (International Council 0f Nurses Code for Nurses)
ICN adalah suatu federasi perhimpunan perawat nasional diseluruh dunia yang didirikan pada tanggal 1 juli 1899 oleh Mrs. Bedford Fenwich di Hanover Squar, London dan direvisi pada tahun 1973. Uraian Kode Etik ini diuraikan sebagai berikut :

1)        Tanggung Jawab Utama Perawat
Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatnya kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan, dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut, perawat harus meyakini bahwa :
a)        Kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan di berbagai tempat adalah sama.
b)        Pelaksanaan praktek keperawatan dititik beratkan terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjungjung tinggi hak asasi manusia.
c)        Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan atau keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok, dam masyarakat, perawat mengikut sertakan kelompok dan institusi terkait.
2)      Perawat, Individu, dan Anggota Kelompok Masyarakat
Tanggung jawab utama perawat adalah melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas, perawat perlu meningkatkan keadaan lingkungan kesehatan dengan menghargai nilai-nilai yang ada di masyarakat, menghargai adat kebiasaan serta kepercayaan inidividu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang menjadi pasien atau klien. Perawat dapat memegang teguh rahasia pribadi (privasi) dan hanya dapat memberikan keterangan bila diperlukan oleh pihak yang berkepentingan atau pengadilan.
3)      Perawat dan Pelaksanaan praktek keperawatan
Perawat memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan. Perawat dapat mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu. Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi keperawatan.
4)      Perawat dan lingkungan Masyarakat
Perawat dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap mempunyai inisiatif, dan dapat berperan serta secara aktif dalam menemukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di masyarakat.
5)      Perawat dan Sejawat
Perawat dapat menopang hubungan kerja sama dengan teman sekerja, baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain di luar keperawatan. Perawat dapat melindungi dan menjamin seseorang, bila dalam masa perawatannya merasa terancam.
6)      Perawat dan Profesi Keperawatan
Perawat memainkan peran yang besar dalam menentukan pelaksanaan standar praktek keperawatan dan pendidikan keperawatan. Perawat diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan dalam menopang pelaksanaan perawatan secara profesional. Perawat, sebagai anggota organisasi profesi, berpartisipasi dalam memelihara kestabilan sosial dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktek keperawatan.
c.       Tujuan Kode Etik Keperawatan
Pada dasarnya, tujuan kode etik keperawatan adalah upaya agar perawat dalam menjalankan setiap tugas dan fungsinya, dapat menghargai dan menghormati martabat manusia. Tujuan kode etik keperawatan tersebut adalah sebagai berikut :
1)      Merupakan dasar dalam mengatur hubungan antar perawat, klien atau pasien, teman sebaya, masyarakat, dan unsur profesi, baik dalam profesi keperawatan maupun dengan profesi lain di luar profesi keperawatan.
2)      Merupakan standar untuk mengatasi masalah yang dilakukan oleh praktisi keperawatan yang tidak mengindahkan dedikasi moral dalam pelaksanaan tugasnya.
3)      Untuk mempertahankan bila praktisi yang dalam menjalankan tugasnya diperlakukan secara tidak adil oleh institusi maupun masyarakat.
4)      Merupakan dasar dalam menyusun kurikulum pendidikan kepoerawatan agar dapat menghasilkan lulusan yang berorientasi pada sikap profesional keperawatan.
5)      Memberikan pemahaman kepada masyarakat pemakai / pengguna tenaga keperawatan akan pentingnya sikap profesional dalam melaksanakan tugas praktek keperawatan.


1.      Pengertian Nilai
Nilai merupakan suatu keyakinan personal mengenai harga atas suatu ide tingkah laku, kebiasaan atau objek yang menyususn suatu dasar standar yang mempengaruhi tingkah laku. Nilai-nilai berhubungan satu sama lain serta membentuk sistem nilai. Perawat juga tekah menetapkan nilai dan harus mengembangkan kesadaran bagaimana sistem nilai mereka sendiri akan mempengaruhi klien. Pemahaman sistem nilai akan memahami perawat bertindak secara profesional.
Tata nilai merupakan rambu-rambu atau aturan yang dpat membatasi perilaku, peran, peran dan etika internal perawat. Tata nilai keperawatan adalah nilai yang terkandung didalam proses sharing yang dilakukan perawat,serta sangat mempengaruhi berbagai tindakan keperawatan.
Ada beberapa pengertian tentang nilai, yitu sebagai berikut:
a.       Nilai adalah sesuatu yang berharga, keyakinan yang dipegang sedemikian rupa oleh seseorang sesuai denagn tututan hati nuraninya (pengertian secara umum)
b.      Nilai adalah seperangkat keyakinan dan sikap-sikap pribadi seseorang tentang kebenaran, keindahan, dan penghargaan dari suatu pemikiran, objek atau prilaku yang berorientasi pada tindakan dan pemberian arah serta makna pada kehidupan seseorang (simon,1973).
c.       Nilai adalah keyakinan seseorang tentang sesuatu yang berharga, kebenaran atau keinginan mengenai ide-ide, objek, atau prilaku khusus (Znowski, 1974)
d.      Nilai merupakan suatu ciri, yaitu sebagai berikut :
1)        Nilai-nilai membentuk dasar prilaku seseorang
2)        Nilai-nilai nyata dari seseorang diperlihatkan melalui pola prilaku yang konsisten.
3)        Nilai-nilai menjadi kontrol internal bagi prilaku seseorang.
Nilai-nilai merupakan komponen intelektual dan emosional dari seseorang yang secara intelektual diyakinkan tentang sutu nilai serta memegang teguh dan mempertahan kannya.
Untuk praktik sebagai perawat profesional, diperlukan nilai-nilai yang sesuai dengan kode etik profesi, antara lain dengan:
a.       Menghargai martabat individu tanpa prasangka.
b.      Melindungi seseorang dalam hal privasi
c.       Bertanggung jawab untuk segala tindakannya
d.      Seorang perawat yang menghargai hak privasi pasien akan menerapkan kepada pasien, sebagai berikut :
1)      Menutup area untuk mandi dan pengobatan
2)      Menutup pasien untuk prisedur tertentu
3)      Menyediakan tempat konsultasi bagi pasien dcengan pemuka agama atau anggota keluyarga yang sedang sedih


2.      Nilai yang diperlukan perawat
Gambaran nilai-nilai keperawatan adalah bagaimana pengetahuan, profesional, pemahaman, pemberian makna serta sikap perawat mengenai nilai-nilai keperawatan yang tersebar dalam beberapa pernyataan, yakni :
a.    Altruisme
Merupakan perilaku yang menggambarkan kepedulian dan kesejahteraan orang lain. Sikap dari nilai altruisme yang ditampilkan perawat meliputi pemberian perhatian, komitmen atau prinsip yang dipegang teguh oleh perawat untuk mempertahankan janji, rasa iba, kemurahan hati, serta ketekunan.
Pada altruisme salah satu yang penting adalah sifat empati atau merasakan perasaan orang lain di sekitar kita. Hanya altruisme timbal balik yang mempunyai dasar biologis. Kerugian potensial dari altruisme yang dialami individu diimbangi dengan kemungkinan menerima pertolongan dari individu lain. Beberapa ahli mengatakan bahwa altruisme merupakan bagian “sifat manusia” yang ditentukan secara genetika, karena keputusan untuk memberikan pertolongan melibatkan proses kongnisi sosial komplek dalam mengambil keputusan yang rasional (Latane&Darley, Schwartz, dalam Sears, 1991).
Perawat yang memiliki nilai yang baik pasti akan menggali metode dan keterampilan yang diperlukan untuk memberdayakan asuhan yang efektif (Bishof & Scudder, 1990). Mereka menunjukkan kepedulian terhadap klien dengan mendukung dan menguatkan klien, sehingga klien dapat sembuh dari sakitnya, dapat mengatasi kelemahannya, dan hidup lebih sehat. Mereka peduli dengan kesejahteraan klien. Kehadiran kepedulian seringkali membantu proses penyembuhan (Bishof & Scudder, 1990).
b.    Persamaan
Persamaan adalah mempunyai hak dan status yang sama, sikap yang dapat ditunjukkan perawat yaitu menerima, adil atau tidak diskrinatif.


c.    Empati
Adalah berusaha menempatkan diri pada seseorang yang bersangkutan sehingga dapat merasakan apa yang dirasakan oleh orang yang besangkutan tersebut. Empati berbeda dengan simpati, sikap melibatkan perasaan terhadap sesuatu hal, sehingga tidak dapat lagi berfikir objektif merupakan sikap simpati yang tidak seharusnya dimiliki oleh perawat. Senyum dan rasa empati yang ditimbulkan setidaknya akan menjadi multivitamin dosage tinggi yang tanpa antibiotik atau obat yang super keras akan menyembuhkan rasa terpelentirnya hati seorang pasien yang sedang menderita penyakit sekeras apapun. Ada hal yang tidak bisa di teliti secara ilmiah dan juga tidak harus dengan percobaan yang mahal, ada yang timbul dari hati yaitu keikhlasan untuk menolong sesama.
d.   Kebebasan
Kebebasan adalah memiliki kapasitas untuk memilih kegiatan termasuk percaya diri, harapan, disiplin, serta kebebasan.
e.    Keadilan
Prinsip keadilan dibutuhkan untuk terpai yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam prkatek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.
f.     Otonomi
Otonomi adalah kemampuan untuk menentukan sendiri atau mengatur diri sendiri. Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan memutuskan. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat keputusan sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang dihargai. Prinsip otonomi ini adalah bentuk respek terhadap seseorang, juga dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesioanal merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak hak pasien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya.


g.    Non- Malefience
Non –malefience adalah tidak melukai atau tindak menimbulkan bahaya atau cidera bagi orang lain.
h.    Benefience
Benefience adalah hanya melakukan suatu yang baik, kebaikan, memerlukan penegakan dari kesalahan atau  kejahatan orang lain. Benefisiensi berarti hanya mengerjakan sesuatu yang baik. Kebaikan juga memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Kadang-kadang dalam situasi pelayanan kesehatan kebaikan menjadi konflik dengan otonomi.
i.      Kejujuran
Kejujuran adalah berarti dengan penuh dengan kebenaran nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti. Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran. Informasi harus ada agar menjadi akurat, komprensensif, dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama menjalani perawatan. Walaupun demikian, terdapat beberapa argument mengatakan adanya batasan untuk kejujuran seperti jika kebenaran akan kesalahan prognosis klien untuk pemulihan atau adanya hubungan paternalistik bahwa ”doctors knows best” sebab individu memiliki otonomi, mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi penuh tentang kondisinya. Kebenaran merupakan dasar dalam membangun hubungan saling percaya.

j.      Fidelity
Prinsip fidelity dibutuhkan untuk kebutuhan individu mengharigai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia klien. Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban seseorang untuk mempertahankan komitmen yang dibuatnya. Kesetiaan, menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan.


3.      Metode mempelajari Nilai
Menurut teori klasifikasai nilai-nilai, keyakinan atau sikap dapat menjadi suatu nilai apabila keyakinan tersebut memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.    Menjunjung dan menghargai keyakinan dan prilaku seseorang
b.    Menegaskan didepan umum , apabila cocok
c.    Memilih dari berbagai alternatif
d.   Memilih setelah mempertimbangkan konsekuensinya
e.    Memilih secara bebas
f.     Bertindak dengan pola konsisten
Nilai diperoleh dengan cara terpisah, yaitu dihasilkan oleh pengalaman budaya, masyarakat dan pribadi yang tertuang dalam struktur psikologis individu (Danandjaja, 1985), maka nilai menjadi tahan lama dan stabil (Rokeach, 1973). Jadi nilai memiliki kecenderungan untuk menetap, walaupun masih mungkin berubah oleh hal-hal tertentu. Salah satunya adalah bila terjadi perubahan sistem nilai budaya di mana individu tersebut menetap (Danandjaja, 1985).
Pada dasarnya manusia dapat belajar dengan metoda apa saja. Metoda
akan efektif selama mereka sesuai dengan fungsi dasar otak, yaitu emosional,
rasional dan spiritual. Ketiga aspek ini perlu dirangsang sejak dini
dengan prinsip seimbang, mudah dan mungkin. Setiap fungsi otak
memiliki karakteristik tersendiri seperti otak emosional perlu
belajar dengan metoda yang membahagiakan karena otak emosional merupakan otak primitif yang bersifat hedonis. Otak rasional bersifat kreatif, imajinatif dan logis. Otak spiritual perlu dirangsang dengan hal-hal yang bersifat memberi makna dan nilai.
Metoda yang tepat digunakan dalam mempelajari nilai adalah mencerdaskan diri pendidik, sehingga selalu terjadi proses kreativitas dari pendidik yang dapat menstimulasi peserta didik. Proses yang tepat adalah belajar dari prinsip-prinsip pembelajaran yang berbasis neurosains mutakhir dengan terus meyakini ada sisi gelap “penciptaan” yang dimensinya adalah kekuatan doa.

                        A.  Teori tentang prinsip-prinsip Etika
1.      Menghargai otonomi (facilitate autonomy)
Suatu bentuk hak individu dalam mengatur kegiatan/prilaku dan tujuan hidup individu. Kebebasan dalam memilih atau menerima suatu tanggung jawab terhadap pilihannya sendiri. Prinsip otonomi menegaskan bahwa seseorang mempunyai kemerdekaan untuk menentukan keputusan dirinya menurut rencana pilihannya sendiri. Bagian dari apa yang didiperlukan dalam ide terhadap respect terhadap seseorang, menurut prinsip ini adalah menerima pilihan individu tanpa memperhatikan apakah pilihan seperti itu adalah kepentingannya. (Curtin, 2002).
Permasalahan dari penerapan prinsip ini adalah adanya variasi kemampuan otonomi pasien yang dipengaruhi oleh banyak hal, seperti tingkat kesadaran, usia, penyakit, lingkungan Rumah Sakit, ekonomi, tersedianya informsi dan lain-lain (Priharjo, 1995).
Contoh: Kebebasan pasien untuk memilih pengobatan dan siapa yang berhak mengobatinya sesuai dengan yang diinginkan.
2.      Kebebasan (freedom)
Prilaku tanpa tekanan dari luar, memutuskan sesuatu tanpa tekanan atau paksaan pihak lain (Facione et all, 1991). Bahwa siapapun bebas menentukan pilihan yang menurut pandangannya sesuatu yang terbaik.
Contoh : Klien mempunyai hak untuk menerima atau menolak asuhan keperawatan yang diberikan.
3.      Kebenaran (Veracity) à truth
Melakukan kegiatan/tindakan sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika yang tidak bertentangan (tepat, lengkap). Prinsip kejujuran menurut Veatch dan Fry (1987) didefinisikan sebagai menyatakan hal yang sebenarnya dan tidak bohong. Suatu kewajiban untuk mengatakan yang sebenarnya atau untuk tidak membohongi orang lain. Kebenaran merupakan hal yang fundamental dalam membangun hubungan saling percaya dengan pasien. Perawat sering tidak memberitahukan kejadian sebenarnya pada pasien yang memang sakit parah. Namun dari hasil penelitian pada pasien dalam keadaan terminal menjelaskan bahwa pasien ingin diberitahu tentang kondisinya secara jujur (Veatch, 1978).
Contoh : Tindakan pemasangan infus harus dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku dimana klien dirawat.
4.      Keadilan (Justice)
Hak setiap orang untuk diperlakukan sama (facione et all, 1991). Merupakan suatu prinsip moral untuk berlaku adil bagi semua individu. Artinya individu mendapat tindakan yang sama mempunyai kontribusi yang relative sama untuk kebaikan kehidupan seseorang. Prinsip dari keadilan menurut beauchamp dan childress adalah mereka uang sederajat harus diperlakukan sederajat, sedangkan yang tidak sederajat diperlakukan secara tidak sederajat, sesuai dengan kebutuhan mereka.
Ketika seseorang mempunyai kebutuhan kesehatan yang besar, maka menurut prinsip ini harus mendapatkan sumber-sumber yang besar pula, sebagai contoh: Tindakan keperawatan yang dilakukan seorang perawat baik dibangsal maupun di ruang VIP harus sama dan sesuai SAK
5.      Tidak Membahayakan (Nonmaleficence)
Tindakan/ prilaku yang tidak menyebabkan kecelakaan atau membahayakan orang lain.(Aiken, 2003). Contoh : Bila ada klien dirawat dengan penurunan kesadaran, maka harus dipasang side driil.
6.      Kemurahan Hati (Benefiecence)
Menyeimbangkan hal-hal yang menguntungkan dan merugikan atau membahayakan dari tindakan yang dilakukan. Melakukan hal-hal yang baik untuk orang lain. Merupakan prinsip untuk melakukan yang baik dan tidak merugikan orang lain/pasien. Prinsip ini sering kali sulit diterapkan dalam praktek keperawatan. Berbagai tindakan yang dilakukan sering memberikan dampak yang merugikan pasien, serta tidak adanya kepastian yang jelas apakah perawat bertanggung jawab atas semua cara yang menguntungkan pasien.
Contoh: Setiap perawat harus dapat merawat dan memperlakukan klien dengan baik dan benar.


Memenuhi kewajiban dan tugas dengan penuh kepercayaan dan tanggung jawab, memenuhi janji-janji. Veatch dan Fry mendifinisikan sebagai tanggung jawab untuk tetap setia pada suatu kesepakatan. Tanggung jawab dalam konteks hubungan perawat-pasien meliputi tanggung jawab menjaga janji, mempertahankan konfidensi dan memberikan perhatian/kepedulian. Peduli kepada pasien merupakan salah satu dari prinsip ketataatan. Peduli pada pasien merupakan komponen paling penting dari praktek keperawatan, terutama pada pasien dalam kondisi terminal (Fry, 1991). Rasa kepedulian perawat diwujudkan dalam memberi asuhan keperawatan dengan pendekatan individual, bersikap baik, memberikan kenyamanan dan menunjukan kemampuan professional
Contoh: Bila perawat sudah berjanji untuk memberikan suatu tindakan, maka tidak boleh mengingkari janji tersebut.
7.      Kerahasiaan (Confidentiality)
Melindungi informasi yang bersifat pribadi, prinsip bahwwa perawat menghargai semua informsi tentang pasien dan perawat menyadari bahwa pasien mempunyai hak istimewa dan semua yang berhubungan dengan informasi pasien tidak untuk disebarluaskan secara tidak tepat (Aiken, 2003). Contoh : Perawat tidak boleh menceritakan rahasia klien pada orang lain, kecuali seijin klien atau seijin keluarga demi kepentingan hukum.
8.      Hak  (Right)
Berprilaku sesuai dengan perjanjian hukum, peraturan-peraturan dan moralitas, berhubungan dengan hukum legal.(Webster’s, 1998). Contoh : Klien berhak untuk mengetahui informasi tentang penyakit dan segala sesuatu yang perlu diketahuinya
a.         Hak-hak perawat, menurut  Claire dan Fagin (1975), bahwa perawat berhak :
1)      Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
2)      Mengembangkan diri melalui kemampuan kompetensinya sesuai dengan latar pendidikannya
3)      Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta standard an kode etik profesi
4)      Mendapatkan informasi lengkap dari pasien atau keluaregannya tentang keluhan kesehatan dan ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan
5)      Mendapatkan ilmu pengetahuannya berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang keperawatan/kesehatan secara terus menerus.
6)      Diperlakukan secara adil dan jujur baik oleh institusi pelayanan maupun oleh pasien
7)      Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang dapat menimbulkan bahaya baik secara fisik maupun emosional
8)      Diikutsertakan dalam penyusunan dan penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan.
9)      Privasi dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh pasien dan atau keluargannya serta tenaga kesehatan lainnya.
10)  Menolak dipindahkan ke tempat tugas lain, baik melalui anjuran maupun pengumuman tertulis karena diperlukan, untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar profesi atau kode etik keperawatan atau aturan perundang-undangan lainnya.
11)  Mendapatkan penghargaan dan imbalan yang layak atas jasa profesi yang diberikannya berdasarkan perjanjian atau ketentuan yang berlaku di institusi pelayanan yang bersangkutan
12)  Memperoleh kesempatan mengembangkan karier sesuai dengan bidang profesinya
b.        Tanggung jawab atau kewajiban perawat
Disamping beberapa hak perawat yang telah diuraikan diatas, dalam mencapai keseimbangan hak perawat maka perawat juga harus mempunyai kewajibannya sebagai bentuk tanggung jawab kepada penerima praktek keperawatan. (Claire dan Fagin, 1975l,dalam Fundamental of nursing,Kozier 1991) Kewajiban perawat, sebagai berikut :
1)        Mematuhi semua peraturan institusi yang bersangkutan
2)        Memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas kemanfaatannya
3)        Menghormati hak pasien
4)        Merujuk pasien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlihan atau kemampuan yang lebih kompeten, bila yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya.
5)        Memberikan kesempatan kepada pasien untuk berhubungan dengan keluarganya, selama tidak bertentangan dengan peraturan atau standar profesi yang ada.
6)        Memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing selama tidak mengganggu pasien yang lainnya.
7)        Berkolaborasi dengan tenaga medis (dokter) atau tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada pasien
8)        Memberikan informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien dan atau keluargannya sesuai dengan batas kemampuaannya
9)        Mendokumentasikan asuhan keperawatan secara akurat dan berkesinambungan
10)    Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dn tehnologi keperawatan atau kesehatan secara terus menerus
11)    Melakukan pelayanan darurat sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya
12)    Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, kesuali jika dimintai keterangan oleh pihak yang berwenang.
13)    Memenuhi hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya terhadap institusi tempat bekerja
c.         Hak-hak pasien
Disamping beberapa hak dan kewajiban perawat, perawat juga harus mengenal hak-hak pasien sebagai obyek dalam praktek keperawatan. Sebagai hak dasar sebagai manusia maka penerima asuhan keperawatan juga harus dilindungi hak-haknya, sesuai perkembangan dan tuntutan dalam praktek keperawatan saat ini pasien juga lebih meminta untuk menentukan sendiri dan mengontrol tubuh mereka sendiri bila sakit; persetujuan, kerahasiaan, dan hak pasien untuk menolak pengobatan merupakan aspek dari penentuan diri sendiri. Hal-hal inilah yang perlu dihargai dan diperhatikan oleh profesi keperawat dalam menjalankan kewajibannya.
Tetapi dilain pihak, seorang individu yang mengalami sakit sering tidak mampu untuk menyatakan hak-haknya, karena menyatakan hak memerlukan energi dan kesadaran diri yang baik sedangkan dalam kondisi sakit seseorang mengalami kelemahan atau terikat dengan penyakitnya dan dalam kondisi inilah sering individu tidak menyadari akan haknya, disinilah peran seoran professional perawat.
Oleh karena itu sebagai perawat professional harus menganal hak-hak pasien, menurut Annas dan Healy, 1974, hak-hak pasien adalah sebagai berikut :
1)      Hak untuk kebenaran secara menyeluruh
2)      Hak untuk mendapatkan privasi dan martabat yang mandiri
3)      Hak untuk memelihara penentuan diri dalam berpartisipasi dalam keputusan sehubungan dengan kesehatan seseorang.
4)      Hak untuk memperoleh catatan medis, baik selama maupun sesudah dirawat di Rumah Sakit
Sedangkan pernyataan hak pasien (Patient’s Bill of Right) yang diterbitkan oleh “The American Hospital Association” 1973, meliputi beberapa hal, yang dimaksudkan memberikan upaya peningkatan hak pasien yang dirawat dan dapat menjelaskan kepada pasien sebelum pasien dirawat. Adapun hak-hak pasien, adalah sebagai beriku, pasien mempunyai hak :
1)        Mempertahankan dan mempertimbangkan serta mendapatkan asuhan keperawatan dengan penuh perhatian
2)        Memperoleh informasi terbaru, lengkap mengenai diagnosa, pengobatan dan program rehabilitasi dari tim medis, dan informasi seharusnya dibuat untuk orang yang tepat mewakili pasien, karena pasien mempunyai hak untuk mengetahui dari yang bertanggung jawab dan mengkoordinir asuhan keperawatannya.
3)        Menerima informasi penting untuk memberikan persetujuan sebelum memulai sesuatu prosedur atau pengobatan kecuali dalam keadaan darurat, mencakup beberapa hal penting, yaitu; lamanya ketidakmampuan, alternatif-alternatif tindakan lain dan siapa yang akan melakukan tindakan
4)        Menolak pengobatan sejauh yang diijinkan hukum dan diinformasikan tentang kosekwensi dari tindakan tersebut.
5)        Setiap melakukan tindakan selalu mempertimbangkan  privasinya termasuk asuhan keperawatan, pengobatan, diskusi kasus, pemeriksaan dan tindakan, dan selalu dijaga kerahasiaannya dan dilakukan dengan hati-hati, siapapun yang tidak terlibat langsung asuhan keperawatan dan pengobatan pasien harus mendapatkan ijin dari pasien.
6)        Mengharapkan bahwa semua komunikasi dan catatan mengenai asuhan keperawatan dan pengobatannya harus diperlakukan secara rahasia.
7)        Pasien mempunyai hak untuk mengerti bila diperlukan rujukan ke tempat lain yang lebih lengkap dan memperoleh informasi yang lengkap tentang alasan rujukan tersebut, dan Rumah Sakit yang ditunjuk dapat menerimannya.
8)        Memperoleh informasi tentang hubungan Rumah Sakit dengan instansi lainnya, seperti pendidikan dan atau instansi terkait lainnya sehubungan dengan asuhan yang diterimannya, Contoh: hubungan individu yang merawatnya, nama perawat dan sebaginnya.
9)        Diberikan penasehat atau pendamping apabila Rumah Sakit mengajukan untuk terlibat atau berperan dalam eksperimen manusiawi yang mempengaruhi asuhan atau pengobatannya. Pasien mempunyai hak untuk menolak berpartisipasi dalam proyek riset/penelitian tersebut.
10)    Mengharapkan asuhan berkelanjutan yang dapat diterima. Pasien mempunyai hak untuk mengetahui lebih jauh waktu perjanjian dengan dokter yang ada. Pasien mempunyai hak untuk mengharapkan Rumah Sakit menyediakan mekanisme sehingga ia mendapat informasi dari dokter atau staff yang didelegasikan oleh dokter tentang kesehatan pasien selanjutnya.
11)    Mengetahui peraturan dan ketentuan Rumah Sakit yang harus diikutinya sebagai pasien
12)    Mengetahui peraturan dan ketentuan Rumah Sakit yang harus diikutinya.


TINJAUAN KASUS

Program screning masal pada anak berdasarkan paksaan dari Ibu
Program ini dilakukan perawat pada anak-anak yang kekurangan zat besi (anemia), yang berfokus pada anak-anak yang sosial ekonominya rendah dan kontribusi diit yang rendah. Dimana perawat merencanakan dengan uji tes pengambilan darah jari untuk memeriksa hematokrit dari anak yang usulkan oleh ibunya.
 Anemia pada anak-anak ini diberikan suplemen zat besi. Perawat A menganjurkan melakukan test ini, agar lebih dapat mendeteksi anak-anak yang kekurangan zat besi dan pengobatan yang bebas dan setiap anak mendapatkan perawatan kesehatan. Untuk itu form consent akan diberikan setiap ibu. Perawat yang melakukan test ini adalah perawat yang profesional.
Perawat B berpendapat karena ini adalah kewajiban badan panggilan moral dan moral klien untuk mendeterminasi diri sendiri, dalam kasus ini ibu memutuskan untuk anaknya. Kasus ini ada paksaan dalam program screning adalah secara moral dibenarkan, bahkan memprediksi konsekuensi manfaat bagi anak.
 


 









 

Baca selengkapnya »

1 komentar:

Baut Budhiman mengatakan... 9 Januari 2020 pukul 13.51

Asalamu'alaikum
ijin kopas
terimakasih

Posting Komentar

Copyright © MATERI KEPERAWATAN 2010

Template By Zainul humam